Sukses

Fahri Hamzah Batal Cabut Laporan terhadap Presiden PKS

Fahri sempat mencabut laporan terhadap Sohibul Iman saat Ramadhan.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengklarifikasi pencabutan laporannya terhadap Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik, di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia menegaskan tidak mencabut laporannya terhadap presiden PKS tersebut.

"Laporan saya yang saya buat jadi enggak jadi dicabut, artinya apa kasus ini berjalan lagi seperti biasa sebagaimana sebelum puasa yang lalu," ujar Fahri seusai menjalani proses klarifikasi, Selasa (26/6/2018).

Dia tak menampik sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul Iman dengan alasan saat itu merupakan bulan suci Ramadan. Dengan berakhirnya bulan Ramadan, Wakil Ketua DPR itu menegaskan dugaan pidana yang ia adukan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya kembali berjalan.

Di samping itu, ada beberapa masalah baru yang ia anggap membuat laporan itu tak layak dicabut. Bahkan Fahri meyakini perkara ini akan berakhir di meja persidangan.

"Waktu itu karena awal puasa saja. Ini saya teruskan, sekarang saya menyatakan ini diteruskan, kalau tindak pidananya saya yakin suatu bentar lagi harusnya ini masuk pengadilan," ujar Fahri.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicabut Fahri

Diketahui sebelumnya, pada Senin pagi (14/5/2018), Fahri Hamzah lewat kuasa hukumnya Mujahid Latif telah mencabut laporannya ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Pencabutan laporan atas Sohibul itu disampaikan Fahri melalui surat yang dibawa kuasa hukumnya. Karena Fahri sendiri saat ini sedang berada di Afrika Selatan, dalam rangka memimpin delegasi DPR RI melakukan kunjungan.

Fahri Hamzah sendiri telah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Fahri, Sohibul telah menuding dirinya sebagai pembohong dan pembangkang sehingga tudingan tersebut menjadi dasar dari pelaporannya ke Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.