Sukses

VIDEO: Alasan Pilkada Serentak Dijadikan Libur Nasional

Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional.