Sukses

Panglima TNI: Diduga Banyak Penumpang Terjebak di Dalam KM Sinar Bangun

Tim masih harus memastikan objek tersebut adalah KM Sinar Bangun yang tenggelam.

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan pencarian KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba menemukan objek diduga kapal yang tenggelam pada Senin, 18 Juni 2018. Meski belum ada jumlah pasti penumpang, diduga banyak penumpang terjebak di kapal tersebut.

Objek diduga kapal tersebut ditemukan tim Geosurvei di kedalaman 450 meter. Tim ini adalah tim berpengalaman yang juga menemukan pesawat Air Asia yang jatuh di Selat Karimata, Januari 2015 lalu.

Meski demikian, tim masih harus memastikan objek tersebut adalah KM Sinar Bangun yang tenggelam.

"Tapi kita harus meyakinkan lagi apakah yang ditemukan itu KM Sinar Bangun. Upaya itu terus dilakukan dengan menggunakan alat Basarnas dan TNI AL," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Bila benar objek tersebut adalah KM Sinar Bangun, kata Hadi, tim evakuasi akan mencari teknik untuk mengangkat kapal tersebut dengan teknik yang dimiliki Basarnas dan TNI AL.

"Karena diduga masih ada korban yang terjebak," kata Hadi.

Hingga saat ini, tim gabungan berhasil mengevakuasi 21 penumpang KM Sinar Bangun. Tiga di antaranya ditemukan meninggal dunia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nakhoda dan 3 Pejabat Tersangka

Sementara itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka akibat tragedi ini. Satu orang nakhoda KM Sinar Bangun, berinisial SS.

Polisi juga menetapkan tiga pejabat di Sumatera Utara sebagai tersangka terkait tragedi di Danau Toba tersebut. Ketiga tersangka tersebut masing-masing menjabat sebagai regulator, kepala pos, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.

"Di samping nakhoda berinisiak PSS, Polda Sumut juga menetapkan tiga tersangka, yakni KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Tito menuturkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran. "Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan, tapi tidak terlaksana," katanya.

Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti hanya kepada nakhoda atau pemilik KM Sinar Bangun, tapi juga sistem. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek deteren dan pembelajaran kepada semua pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Sehingga kalau masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," Tito menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.