Sukses

Bacakan Pleidoi, Fredrich Sebut Jaksa KPK Palsukan 65 Bukti Lebih

Salah satu yang dicontohkan Fredrich Yunadi adalah status Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, menuding jaksa penuntut umum pada KPK memalsukan barang bukti perkaranya. Mantang pengacara Setya Novanto ini mengklaim sedikitnya 65 item bukti yang dipalsukan.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengatakan penuntut umum memutarbalikan fakta perihal Visum et Repertum (VeR) milik Setya Novanto usai mengalami kecelakaan mobil, Kamis 16 November 2017.

Menurutnya, VeR hanya ada satu yang diberikan oleh dokter untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara ia mengklaim pihak penuntut umum memiliki VeR lain yang sejatinya berkas tersebut tidak bisa digunakan karena telah dibuang.

"Visum er Repertum itu hanya ada satu. Jadi bagaimana mungkin penuntut umum menjadikan itu sebagai barang bukti," kata Fredrich, Jumat (22/6/2018).

Selain VeR, dia juga menyatakan tindakan pemalsuan oleh penuntut umum adalah surat pernyataan status Setya Novanto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas perkara korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu mengatakan tidak ada status DPO atas nama mantan Ketua DPR itu pada Interpol.

Sehingga, dia menyatakan barang bukti status DPO Setya Novanto yang digunakan penuntut umum adalah bentuk pemalsuan.

"Penuntut umum tidak bisa menunjukan bukti adanya laporan status DPO," ujarnya.

Fredrich pun membeberkan sejumlah dugaan pemalsuan yang dilakukan jaksa penuntut umum sampai menembus angka 65.

Banyaknya rekayasa, atau manipulasi barang bukti dinilai pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu tidak lain merupakan bentuk balas dendam jaksa penuntut umum.

"65 bukti yang memutar balikan fakta tujuannya satu, hanya balas dendam. Doktrin penuntut umum dikesampingkan," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rintangi Penyidikan Setya Novanto

Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.