Sukses

Ketua DPR Minta Kenaikan Tarif Tol JORR Kembali Dikaji

Hal yang tak kalah penting adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di Tol JORR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan kenaikan tarif Tol Lingkar Luar Jakarta atau Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road). Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.

Pria yang karib disapa Bamsoet ini mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif Tol JORR.

Dia mengatakan, merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

"Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di Tol JORR," ujar Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (21/6/2018).

Selain itu, lanjut dia, hal yang tak kalah penting adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di Tol JORR.

"Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan Tol ERP (electronic road pricing) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol," papar Bamsoet.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol.

"Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat," pungkas Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Kembali Ditunda

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana memberlakukan integrasi tarif Tol JORR pada 20 Juni 2018. Kebijakan itu berefek pada penyeragaman tarif ruas Tol JORR menjadi Rp 15.000.

Namun, kebijakan itu memicu polemik. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan integrasi sistem transaksi tol di tol JORR dari rencana sebelumnya pada Rabu 20 Juni 2018 mulai pukul 00.00 WIB.

Penundaan tersebut diputuskan setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya kebijakan integrasi tarif tol Tol JORR akan diterapkan pada 13 Juni. Kemudian mundur menjadi 20 Juni. Dan mundur lagi sampai waktu yang tidak ditentukan.

Alasan Kementerian PUPR menunda integrasi tarif Tol JORR karena ingin memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat mensosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.