Sukses

Mendagri Siap Hadapi Angket DPR soal Pelantikan Pj Gubernur Jabar

Tjahjo menjelaskan, dirinya sudah membahas landasan hukum pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur dengan pihak Istana.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi wacana angket DPR terkait pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Dia yakin keputusannya melantik M Iriawan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Saya kalau diundang DPR akan saya jawab. Yang jelas yang saya putuskan sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tjahjo Kumolo saat menghadiri Haul Bung Karno ke-48 di Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/6/2018).

Dia menjelaskan, dirinya sudah membahas landasan hukum pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur dengan pihak Istana. Menurut dia, secara hukum Kepres itu dikeluarkan setelah ditelaah dengan sangat detail.

"Tentunya di Setneg sebelum mengeluarkan kepres juga sudah ada telaah hukum, secara hukum tidak menyimpang. Soal ada yang suka dan tidak suka, soal ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari aja sampai hari H kok," jelas dia.

"Bagi saya yang penting secara hukum clear. Kepres keluar sudah telaah yang cukup detail, nggak mungkin kepres asal-asalan. Soal puas nggak puas ya wajar namanya masyarakat," sambung Tjahjo Kumolo.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran 3 Undang-Undang

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Didik Mukrianto menganggap pelantikan Iriawan melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan angket DPR.

"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik.

Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran undang-undang dari pelantikan tersebut.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.