Sukses

Tak Hanya Jalan Sudirman-Thamrin, Ganjil Genap Juga Tak Berlaku di Tol

Cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, memungkinkan kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di semua pintu tol seperti pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci tidak berlaku selama libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan hari libur Lebaran 2018 yang menjadi hari libur nasional jatuh pada 11-20 Juni 2018.

Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018, disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.

"Cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018, dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono di Jakarta, Sabtu, 9 Juni 2018.

Dia menjelaskan, kebijakan ganjil genap sebagaimana di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ Kementerian Perhubungan.

Penerapan kebijakan ganjil genap yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta-Cikampek, menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta–Tangerang berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Angkutan Barang Tidak Berlaku

Sebelumnya, selain kebijakan ganjil genap, diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang (gol III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta–Tangerang (Cikupa-Tomang), sementara penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta–Cikampek (Bekasi – Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor – Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta–Tangerang (Tangeran – Kebon Jeruk).

Namun, di libur Lebaran ini aturan itu tidak berlaku.

"Dengan demikian mengingat satu paket, maka pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut di atas juga tidak berlaku selama cuti bersama Lebaran," tegas Bambang.

Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan Lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Jadi tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ sebagaimana tersebut di atas.

Selesai masa cuti bersama Lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.