Sukses

Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri ke KPK

Menurut Febri, Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samanhudi langsung menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/2018).

Menurut Febri, Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah menghargai penyerahan diri yang dilakukan Samanhudi.

Sedangkan untuk Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, KPK mengimbau agar segera menyerahkan diri secepatnya.

"Untuk Bupati Tulungagung, kami juga mendapat informasi, partai sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," kata dia.

KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk wali kota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.