Sukses

Persoalkan Iklan dan Citra Diri, PSI Ajukan Uji Materi 2 Pasal UU Pemilu

Gara-gara masalah iklan dan citra diri, PSI sempat berseteru dengan Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah konstitusi. Ada dua pasal yang dipersoalkan PSI, yakni Pasal 275 Ayat 2 dan Pasal 276 ayat 2.

Juru bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest mengatakan, pihaknya mempertanyakan makna citra diri yang termuat dalam pasal 275 Ayat 2. Pasal tersebut sempat membuat PSI dilaporkan Bawaslu ke Polisi hingga akhirnya kasus itu dihentikan.

"Meskipun SP3 itu akhirnya terbit, namun secara reputasi, PSI sudah cukup tercederai. Dan kita ingin hal ini tak terulang, kita coba memohonkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi menguji frasa citra diri," ucap Rian di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Dia menuturkan, keberadaan frasa tersebut membuat Pasal 275 ayat 2 layaknya pasal karet.

"Enggak ada penjelasan, enggak ada definisi, enggak ada kategori, enggak ada parameter, jadi susah juga untuk partai melakukan sosialisasi politik," ungkap Rian.

Pasal lain yang diuji adalah pasal 276 Ayat 2 tentang kampanye atau beriklan di media massa. Pasal ini turut diuji lantaran dipandang membuat partai baru sulit dikenali publik.

"Artinya undang-undang yang sekarang berlaku membatasi kami PSI untuk beriklan. Padahal PSI ini berangkat dari titik yang total berbeda dari partai politik yang sudah puluhan tahun di Indonesia. Partai-partai lain tidak beriklan semuanya sudah hafal," jelas Rian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Keberatan Diatur KPU

Dia menyatakan tidak keberatan di atur KPU dalam hal beriklan. Namun, norma yang ada jangan malah membatasi PSI. "Sekarang bagaimana caranya PSI sebagai partai baru menyampaikan gagasan politik, menyampaikan visi-misi dan program kalau kita beriklan enggak boleh," tegas Rian.

Dia pun meminta kepada majelis MK untuk menyatakan dua pasal tersebut inkonsitusonal.

"Yang kita minta itu frasa citra diri dan larangan beriklan itu dinyatakan inkonsitusonal. Tapi majelis hakim mempunyai pandangan sendiri, kita serahkan semuanya ke majelis hakim," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.