Sukses

Temui Jokowi, Komnas HAM Singgung 6 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Langkah Jokowi yang menemui keluarga korban pelanggaran HAM beberapa waktu lalu turut mendapat perhatian dari Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (8/6/2018). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pertemuan dengan Jokowi membicarakan tindak lanjut penyelidikan kasus HAM berat.

"Yang paling utama yang kita bicarakan adalah soal penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sudah selama ini diselidiki Komnas HAM, dan berkas penyelidikannya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung," kata Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Jokowi.

Langkah Jokowi yang menemui keluarga korban pelanggaran HAM beberapa waktu lalu turut mendapat perhatian dari Komnas HAM. Taufan berpendapat hal itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada keluarga korban pelanggaran HAM.

"Tentu saja kita memberikan apresiasi kepada Bapak Presiden yang sudah memberikan perhatian, termasuk sudah mengundang keluarga korban untuk hadir di Istana beebrapa waktu yang lalu," kata Taufan.

Meski demikian, Taufan memastikan bahwa pihaknya tetap menekankan kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

"Tetapi kami Komnas HAM, sekali lagi tetap menekankan bahwa pihak penyidik dalam hal ini Jaksa Agung itu kita mintakan untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM," ucap Taufan.

"Nah setelah itu baru kemudian memutuskan langkah-langkah apa yang harus diambil oleh pihak Kejaksaan Agung," kata dia lagi.

Taufan menjelaskan, ada enam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang menjadi perhatian khusus. Kasus tersebut, yakni tragedi 1965-1966, peristiwa talangsari, penembakan misterius (petrus), Peristiwa Semanggi I dan II, serta penghilangan paksa para aktivis.

Sementara pada sekitar tahun 2000 ada kasus Wamen, Wasior dan jambu kepok di Aceh. Menurut dia, setiap kasus memiliki tipologi yang berbeda-beda. Ia meminta Presiden memerintahkan jaksa agung untuk memilih penyelesaian kasus ini berdasarkan tipologinya.

"Tapi tadi ada pembicaraan untuk bisa mulai dari beberapa kasus yang setelah tahun 2000," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Positif

Dalam pertemuan dengan Presiden ini, Taufan mengaku mendapat respons positif. Presiden juga berjanji akan terus berkomunikasi dengan penggiat HAM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sangat positif. Bapak Presiden sangat mengapresiasi dan berharap terus bisa membangun komunikasi yang intensif dengan Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait," tandas Taufan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.