Sukses

KPK Amankan Rp 2,5 Miliar di OTT Blitar dan Tulungagung

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 2,5 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung pada Kamis, 7 Juni 2018.

"Total uang yang diamankan Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk wali kota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Adapun 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersama Pihak Swasta Jadi Tersangka

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta dan Rp 1 miliar. Total penerimaan uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.

Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Sebagai pihak pemberi dalam dua kasus, SP dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHPidana.

Sebagai pihak yang diduga penerima dalam perkara di Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

Sebagai pihak penerima dalam perkara di Tulungagung, Bupati Syahri, Sutrisno, dan Agung Prayitno dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.