Sukses

Golkar Minta Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Sebatas Imbauan

Hatta meyakini rencana KPU melarang eks napi koruptor menjadi caleg didasari pada semangat pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik DPP Partai Golkar, Mohammad Hatta meminta agar rencana penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif hanya bersifat imbauan.

"Jika KPU mengeluarkan PKPU, tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada atau peraturan yang lebih tinggi. Sebaiknya diselaraskan dengan undang-undang yang ada. Harus saling menguatkan," ujar Hatta di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Hatta pun meyakini rencana KPU melarang eks napi koruptor menjadi caleg didasari pada semangat pemberantasan korupsi.

Di Internal Golkar sendiri pihaknya telah memberlakukan asas yakni kader partai harus memiliki empat kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).

"Jika dia pernah terjerat kasus korupsi, ini akan jadi pertimbangan partai menerimanya sebagai caleg," kata dia.

Disamping itu lanjut Hatta, majelis etik Golkar akan melakukan survei khusus untuk mengukur dukungan masyarakat.

"Kalau mendapat dukungan dan suara besar dari masyarakat serta dipercaya dan mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat, maka bisa saja mendapat pengecualian untuk dipertimbangkan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Jadi Beban

Mengapa survei itu perlu dilakukan? Menurut Hatta, agar dikemudian hari caleg yang mantan narapidana korupsi itu tidak menjadi beban bagi partai di Dapilnya, khususnya bagi caleg yang lain, sesama caleg di satu wilayah.

"Bisa saja kehadiran caleg tersebut mengganggu caleg lain yang tidak bermasalah," kata dia.

Seperti diketahui, hingga kini, masih terjadi perdebatan soal perlu tidaknya aturan yang mengatur caleg narapidana korupsi kembali masuk dalam daftar caleg. KPU sendiri melalui PKPU sudah mengirimkan ke Kemenkumham, namun belum diundangkan.

Alasan Kemkumham karena PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika masih mengatur larangan mantan napi koruptor menjadi caleg.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.