Sukses

MA Luncurkan Aplikasi E-Court, Apa Itu?

Juru bicara MA Suhadi, mengatakan, hal ini dilakukan untuk memenuhi asas peradilan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik. Juru bicara MA Suhadi, mengatakan, hal ini dilakukan untuk memenuhi asas peradilan.

"Dilakukan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Karena dengan adanya sistem ini akan memangkas waktu dan panggilan. Selain itu, diharapkan akan lebih memudahkan bagi para pencari keadilan dalam perkara perdata," ucap Suhadi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

MA pun, lanjut dia, telah mengembangkan aplikasi e-court sebagai perangkat yang disediakan untuk masyarakat. Adapun yang bisa dilakukan adalah pendaftaran perkara secara elektronik, yang sementara hanya bisa dilakukan advokat yang telah mendapatkan validasi MA.

Kemudian, lanjut Suhadi, aplikasi ini juga digunakan untuk pemanggilan secara elektronik. Namun, dirinya mengingatkan ini hanya bisa digunakan untuk penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan.

"Namun, tidak termasuk proses pembuktian. Karena proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan hakim," jelas Suhadi.

Dia menuturkan, meski Perma ini berlaku di seluruh pengadilan Indonesia, pihak MA menyadari perlu waktu untuk melakukan penyesuaian dari sistem ini.

"Sehingga MA akan terus melakukan penyiapan perangkat e-court, sosialisasi kepada pengadilan tingkat banding, tingkat pertama, khususnya kepada administrator perkara perdata dan petugas IT. Serta sosialisasi kepada masyarakat, secara khusus kepada advokat," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.