Sukses

Anggota DPR: KPK Tak Perlu Khawatir soal Revisi KUHP

Politikus PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan KPK tak perlu khawatir soal masuknya pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) di revisi KUHP.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir soal masuknya pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) di revisi KUHP. DPR, kata dia, tak ada niat memperlemah KPK.

"KPK kan lex specialis. Apa yang dikhawatirkan? Ini kan jelas mengatur semuanya. Apa yang harus dikhawatirkan KPK? Enggak perlu dikhawatirkan. Kecuali dibilang bahwa penuntut itu jaksa dari Kejagung. Itu bisa (hilang kewenangan KPK). Makanya dulu kan soal komposisi hakim, di pengadilan tipikor, 3 dari karir 2 dari nonkarir," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Juni 2018.

Menurut dia, KPK tinggal mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan tugas. 

"UU 30/2002 itu sudah paling paten itu. Enggak ada UU di republik ini yg sehebat UU 30/2002 soal KPK. Jadi dilaksanakan saja tugas dan kewenangan UU 30 itu. Yang lain-lain itu, KUHP itu kan mengatur secara umum," ujar Trimedya.

Dia juga menegaskan, jika pasal korupsi tak ada di KUHP, bukan menjadi hambatan bagi pemberantasan extraordinary crime itu. Sebab, kewenangan pemberantasan korupsi juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Penambahan pasal tipikor ke KUHP diyakini dapat mempermudah kinerja polisi dan jaksa dalam memberantas korupsi.

"Kan yang menangani korupsi bukan hanya KPK. Kejaksaan, Kepolisian kan menangani korupsi. Itu yang kita juga harus paham. Kan spesifiknya KPK ada. Makanya dibilang lex specialis-nya. Kenapa ada di KUHP? Karena kepolisian dan kejaksaan nanganin korupsi juga," ujar Trimedya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Koridor Masing-Masing

Trimedya juga berujar, ketiga instansi tersebut memiliki kewenangan sesuai koridor masing masing dan tidak akan terjadi perebutan perkara korupsi.

"Sekarang rebutan apa enggak? Ya udah. Sekarang enggak ada rebutan. Kepolisian menangani seperti apa kejaksaan seperti apa. Kan enggak ada rebutan. Kecuali kepolisian dan kejaksaan enggak nangani korupsi. Sama 3 institusi ini nanganin korupsi," tandas anggota komisi III DPR ini. 

Pasal tindak pidana korupsi (tipikor) direncanakan masuk kembali dalam revisi KUHP. KPK pun menolak jika UU tentang tipikor masuk pidana pokok. Sebab, penanganan korupsi lebih mendalam sudah diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum. 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.