* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lemahkan Penegak Hukum?
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan Undang-Undang Tipikor akan tetap ada dan tak akan hilang meskipun ada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi khusus dengan Menko Polhukam Wiranto, Mantan Menteri Kehakiman Muladi, serta jajaran Kejaksaan Agung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
"Ya, iya (UU Tipikor masih ada) pasti 100 persen, 1.000 persen (revisi KUHPÂ tak hilangkan UU Tipikor)," ucap Yasonna.
Advertisement
Yasonna menegaskan, dalam revisi KUHP sama sekali tak ada melemahkan penegak hukum, khususnya KPK. Semuanya sudah jelas.
"Karena apa, enggak ada pelemahan sama sekali. Di ketentuannya jelas. Di Undang-Undangnya jelas. UU Tipikor-nya jelas kok," tegas Yasonna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement