Sukses

Muladi: Tidak Ada Upaya Pelemahan KPK di Revisi KUHP

Muladi menyatakan, penyusunan RUU KUHP sangat demokratis. Pihak-pihak terkait seperti KPK dan BNN selalu diundang untuk turut memberikan masukan.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu anggota tim penyusun RUU KUHP, Prof Muladi menolak keras anggapan pelbagai pihak yang menyebut revisi KUHP itu sebagai upaya melemahkan KPK. Dia mengaku siap diajak berdiskusi dengan siapa pun termasuk komisoner KPK untuk membahas hal ini.

"Jadi tidak ada rencana melemahkan KPK atau melemahkan hukum pidana dan sebagainya. Kita siap berdiskusi dengan siapa saja," kata Muladi di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

"Saya dulu ikut merancang Undang-Undang KPK. Jadi tidak mungkin saya mau menghancurkan KPK," sambung mantan Menteri Kehakiman itu.

Muladi menyatakan, penyusunan RUU KUHP sangat demokratis. Pihak-pihak terkait seperti KPK dan BNN selalu diundang untuk turut memberikan masukan.

"Saat penyusunan perwakilan KPK dan BNN ada di dalamnya duduk bersama-sama. Itu suatu gambaran bahwa hukum harus demokratis," ujar dia.

Muladi juga berpendapat RUU KUHP menjadi polemik di masyarakat akibat adanya salah pengertian dan pemahaman. Misalnya, pasal yang sering tidak disebut oleh KPK atau media, yaitu Pasal 729 yang mengatur tentang aturan peralihan.

"Pasal itu menyatakan bahwa pada saat KUHP ini mulai berlaku nantinya, ketentuan dengan bab tindak pidana khusus dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing," papar dia.

Sehingga, Muladi memastikan RUU KUHP tidak akan mengganggu KPK atau kewenangannya.

"Saya ulangi, tidak ada maksud dari undang-undang ini untuk mengurangi kewenangan atau mengganggu kewenangan KPK. Itu diatur dalam aturan peralihan Pasal 729 yang jarang disebut oleh beliau-beliau itu," pungkas Muladi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Secara Definitif

Senada, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan KUHP yang baru nanti tidak akan melemahkan lembaga KPK.

"Itu ada penjelasan di dalam Pasal 729 ketentuan peralihan kewenangan lembaga termasuk disitu kami jelaskan, kalau ada yang masih kurang jelas perlu kita jelaskan secara lebih definitif," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.