Sukses

Kasatpol PP Ancam Tangkap Anggotanya yang Pungli di Thamrin City

Polsek Metro Tanah Abang menangkap delapan tersangka pemerasan yang kerap beraksi di sekitaran wilayah sekitar Thamrin City.

Liputan6.com, Jakarta Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menegaskan, tidak ada anggotanya yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli di kawasan Thamrin City, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

"Saya pastikan tidak ada (Satpol PP) itu. Kalau ada, saya tangkap. Pungli itu langgar aturan. Nggak boleh, apalagi aparat. Kalau terbukti ya kita tindak. Buktikan saja, kalau ada akan saya tindak," tutur Yani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Menurut Yani, kepolisian dapat menelusuri hal tersebut. Jika memang terbukti ada anggota Satpol PP yang terlibat, dia akan kooperatif membantu untuk menegakkan hukum.

"Satpol PP nggak ada kewenangannya sama angkot. Nggak ada," jelas Yani.

Polsek Metro Tanah Abang menangkap delapan tersangka pemerasan yang kerap beraksi di sekitaran wilayah sekitar Thamrin City, Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Delapan orang tersebut yakni NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS(31), AM (40), MM (39).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penangkapan delapan orang terduga pungli itu hasil dari operasi yang dilakukan oleh jajaran selama tiga hari. Operasi dilakukan dari mulai Jumat 1 Juni hingga Minggu 3 Juni 2018.

"Modus operandi dari para pelaku adalah, menarik biaya retribusi kepada kendaran-kendaraan angkutan barang (truck, pick up, box) yang melintas di wilayah Jalan Kebon Kacang Raya atau sekitaran Thamrin City dan menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pungli Paksa

Untuk biaya retribusi yang dikenakan oleh para pelaku pemerasan terhadap para supir truk sebesar Rp 10 ribu. Nominal itu sendiri belum termasuk harga parkiran.

"Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotokopi sendiri dan tertera biaya Rp 10 ribu dan karcis parkir dengan biaya Rp 30 ribu," sebutnya.

Para pelaku ini meminta paksa uang kepada para supir dengan cara mengancam di dua lokasi yang berbeda di wilayah Thamrin City.

"Para pelaku menarik biaya tersebut dengan cara memaksa atau mengancam. Di seputaran Thamrin City terdapat 2 lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dengan modus biaya retribusi untuk wilayah setempat," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.