Sukses

Upaya Yusril Kembalikan HTI

Yusril Ihza Mahendra mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM soal pembubaran organisasi HTI.

Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham soal pembubaran organisasi HTI. Rencananya, memori banding akan diserahkan pada Selasa (5/6/2018).

Yusril mengatakan, kalau ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi, maka akan berjuang di tingkat kasasi bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, dia berkelakar mungkin gugatan HTI baru akan dikabulkan jika Presiden sudah berganti.

"Kalau sudah lewat Pemilu Presiden, Jokowi diganti dikabulkan mungkin," canda Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

Sementara Jubir HTI Ismail Yusanto berharap gugatannya akan dikabulkan dalam tahapan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

"Kita harap majelis hakim tinggi TUN kabulkan, kalau ditolak kita kasasi, kita harap memenuhi kalau ditolak mungkin PK. Setelah itu kita akan lihat nanti," ucapnya.

Mereka mengajukan banding lantaran yakin ada kekeliruan dalam putusan majelis hakim PTUN. Mereka meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meninjau kembali putusan yang dianggap hanya mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan pihak pemerintah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertentangan dengan Pancasila

PTUN menolak gugatan HTI terhadap SK Menkumham terkait pembubaran organisasi pada 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa HTI telah terbukti bertentangan dengan Pancasila lantaran berkeinginan mendirikan khilafah.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.