Sukses

DPR Desak Pemerintah Selesaikan Status Tenaga Honorer K-2

Untuk membahas penyelesaian status tenaga honorer K-2, DPR dan Pemerintah sepakat melakukan rapat gabungan lanjutan pada Senin, 23 Juli mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat gabungan antara pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah kesimpulan. Di antaranya DPR mendesak pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes, yang berjumlah 438.590 orang sesuai ketentuan Undang-Undang. 
 
"Pemerintah akan menyelesaikan status tenaga honorer K-2 yang belum lulus tes sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2018).
 
Utut melanjutkan, DPR dan Pemerintah juga sepakat kembali melakukan rapat gabungan lanjutan pada Senin, 23 Juli mendatang. Adapun agenda pembahasan dalam rapat tersebut adalah penyelesaian tenaga honorer K-2. 
 
"DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat kerja gabungan lanjutan pada hari Senin, 23 Juli 2018, dengan agenda Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K-2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya. 
 
Pada rapat tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin menjelaskan, Kemendagri dalam berbagai kesempatan mengawal laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Langkah ini dilakukan pasca keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
 
"Total APBD provinsi maupun kabupaten/kota mencapai Rp 1.100 triliun dengan rincian dari provinsi Rp 400 triliun dan dari kabupaten/kota Rp 700 triliun. Sebanyak 40 persen dari Rp 1.100 triliun itu untuk belanja pegawai," terang dia.
 
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Dihitung

 
 
Pihaknya juga telah menghitung karena setiap tahun Kemendagri mengantisipasi kekurangan anggaran jika ada pengangkatan K2 sebagai PNS. 
 
Hal itu akan membebani APBD sekitar Rp 8,4 triliun untuk satu tahun anggaran sehingga untuk antisipasinya, Kemendagri sudah memandu di pembuatan APBD setiap tahun untuk menjadi perhatian di daerah.
 
"Memang di daerah pelibatan non-PNS bukan hanya honorer yang diangkat sebelum 2005, tapi dimungkinkan daerah merekrut tenaga ahli tetapi ini sifatnya hanya tahunan," tandasnya. 
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.