Sukses

Soal Kasus Amien Rais, Polisi Akan Panggil MUI Usai Lebaran

Polisi memastikan kasus Amien Rais terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama masih dalam proses.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya hingga masih kini memeriksa saksi ahli perihal kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama dengan terlapor Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.

Pemanggilan ahli ini sebagai bentuk kehati-hatian penyidik dalam menyelidiki kasus tersebut.

"Nanti, kalau Amien Rais saya mau tanya perkembangan kasusnya sejauh mana. Karena kan saya mau diskusi terkait dengan ahli agama. Pandangan agama terkait kalimat itu bagaimana. Jangan sampai salah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Salah satu ahli yang akan dipanggil polisi adalah pengurus MUI. Menurut Adi, MUI dipastikan akan dimintai keterangan usai Lebaran.

"Nantilah itu. Kita masih fokus ke operasi ketupat dulu. MUI itu nanti. Pasti dari MUI. (Kapan dimintai keterangan?) Ya nanti abis Lebaran," tegas dia.

Pada penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor Amien Rais pada Senin, 16 April 2018. Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Aulia

Bukan hanya Aulia, saat itu dia mengajak dua anggota Cyber Indonesia, yakni Husein Shahab dan Muhammad Rizki agar bisa ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan terhadap Amien Rais.

Laporan yang dibuat oleh Cyber Indonesia terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien Rais saat memberikan ceramah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 13 April lalu.

Dalam kasus ini, Amien Rais diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Ronald

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.