Sukses

Kasus PSI Dihentikan, Bawaslu Diminta Koreksi Diri

Feri tak yakin pertimbangan Bareskrim menghentikan kasus ini karena perbedaan pernyataan soal PKPU lama dan baru.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu. SP3 tersebut diterbitkan Bareskrim pada Kamis (31/5) kemarin.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari sudah menduga Bareskrim akan menghentikan penyidikan tersebut. Sebab, menurutnya Bareskrim melihat Bawaslu hanya mengusut PSI. Sementara parpol lain yang juga diduga kampanye dini tak ditindak.

"Aneh karena pelanggaran kampanye diluar jadwal memang terjadi dan dilakukan banyak partai. Putusan itu sesungguhnya sudah diduga. Hal itu lebih karena proses penindakan kepada PSI terlihat tidak adil sedari awal," kata Feri lewat pesan singkat, Jumat (1/5).

"Akibatnya proses penindakan PSI hanya akan memberatkan partai partai lain karena juga terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Padahal semestinya seluruh partai diberikan sanksi agar kampanye di luar jadwal dapat dihindari," tambahnya.

Feri juga tak yakin pertimbangan Bareskrim menghentikan kasus ini karena perbedaan pernyataan soal PKPU lama dan baru. Dia yakin perkara ini dihentikan karena Bawaslu hanya menindak PSI saja.

"Saya pikir logika bahwa soal PKPU sebagai landasan diberhentikan penyidikan tidak tepat karena ini kan pidana ya diatur langsung di dalam UU Pemilu. Penghentian ini juga memberi alasan karena keterangan anggota KPU, Alasan itu tidak sepenuhnya tepat karena alat bukti lain kan banyak," ujarnya.

"Menurut saya penghentian ini lebih kepada karena perkara yang sama tidak ditindak sama. Akhirnya berujung pada penghentian karena dapat berdampak kepada partai lain," ucap Feri.

Pasca SP3 ini, Feri berharap semua pihak terkait mengoreksi diri.

"Semuanya, tidak hanya Bawaslu tapi yang koreksi kan juga harusnya sentra Gakkumdu, serta juga KPU. Langkah Bawaslu sudah tepat tapi hanya tidak diberlakukan kepada seluruh partai. KPU juga harus bersikap sesuai UU,"

Sementara itu, pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyarankan Bawaslu mesti koreksi diri. Dia mengatakan alasan Bareskrim menghentikan kasus itu juga karena tak menemukan landasan pelaporan yang kuat.

"Artinya apa? itu bahan koreksi kepada Bawaslu agar tidak terlalu terburu buru untuk menyatakan ketersangkaan seseorang atau tidak dengan dalil yang masih diperdebatkan," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat, 1 Mei 2018.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Sanksi Berat

Menurutnya, Bareskrim menerbitkan SP3 disebabkan beberapa pertimbangan. Pertama soal Bawaslu yang menerapkan PKPU lama tentang jadwal kampanye. Kemudian soal definisi kampanye citra diri yang belum dipahami secara luas oleh masyarakat.

Dalam hal ini, kata Ray, baiknya Bawaslu juga tak perlu langsung memberi sanksi berat atau memidanakan parpol. Melainkan cukup memberikan peringatan keras baik lisan maupun tulisan.

"Cukuplah dibentuk dibuat peringatan keras aja baik tertulis maupun lisan tapi sifatnya cukup peringatan keras. Dengan begitu orang mengerti bahwa yang begini begini gak boleh masuk dalam definisi citra diri itu," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.