Sukses

Curhat Adik Ahok soal Hakim Artidjo Alkostar

Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada usia 70 tahun atau dua bulan setelah memutus peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada usia 70 tahun atau dua bulan setelah memutus peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selama ini, Artidjo dikenal sebagai hakim yang ditakuti koruptor karena tak segan memberikan hukuman berat kepada pengemplang uang negara tersebut.  

Lalu, apa kata pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra soal Artidjo yang pensiun sejak Selasa, 22 Mei 2018?

"Ehm saya harus jawab apa ya? Mungkin Lebih Baik saya tanya balik ini ya? Mungkin setelah baca ini masing2 jadi bisa berpendapat ttg Artijo ya? Sampai detik ini Belum tahu Apa dasar pertimbangan menolak PK BTPAHOK? Padahal salah Satu alasan PK banyak sekali kekhilafan hakim dalam kasus ini," tulis Fifi dalam akun Instagramnya, seperti yang dikutip Liputan6.com, Jumat (1/6/2018).

Dia juga mengungkapkan kekesalannya ke Artidjo Alkostar karena memutus PK Ahok dalam waktu yang sangat singkat. Dia menuturkan, PK Ahok diputus 19 hari setelah berkas dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Maret 2018. MA sendiri mengumumkan penolakan PK itu pada 26 Maret 2018.

"Sebenarnya Berapa waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan suatu PK Pidana? Ini jadi PK tercepat Di putus?" kata Fifi.

Sementara, sampai saat ini, pihak pengacara Ahok belum menerima surat salinan putusan PK itu.

"Aneh kan bisa diputus kilat sangat cepat tetapi tidak ada salinan putusan yang kita tunggu apa alasan mengapa PK ditolak? Ehm penting putus aja ditolak terus alasan dicari nanti aja?" ujar Fifi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PK Ahok

Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Suhadi menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun, soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.

"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," katanya.

Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sekitar pukul 04.00 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," katanya.

Berkas PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis sepekan setelahnya. Selain hakim Artidjo, hakim Salman Luthan dan hakim Sumardijatmo didapuk mendampingi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.