Sukses

KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Seorang Direktur di Kementan

KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang direktur di Direktorat Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian (Kementan).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang direktur di Direktorat Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku menerima uang dari seseorang dan menduga pemberian itu sebagai gratifikasi.

"Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan, sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Febri mengatakan, Direktur Kementan itu mengaku uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih. Menurut dia, pemberian tersebut berupa uang tanpa disebutkan nominalnya.

Kendati begitu, KPK mengapresiasi sikap direktur itu yang patuh melaporkan gratifikasi tersebut. KPK pun berharap para penyelenggara negara lainnya dapat turut aktif melaporkan jika menerima pemberian apapun dari siapapun.

"Jika tidak memungkinkan ditolak, karena pemberian tidak langsung atau pemberi tidak diketahui atau kondisi sejenis, maka wajib dilaporkan pada KPK," ujar Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Unit Pengendali Gratifikasi

Saat ini, sambung dia, Kementerian Pertanian telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan. Dengan demikian, seluruh pegawai di instansi tersebut diharapkan dapat mewaspadai praktek-praktek gratifikasi.

"Unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementerian Pertanian mewaspadai praktek-praktek gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain," ujar Febri.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.