Sukses

Tangani Kasus Amien Rais, Polda Metro Gandeng MUI

Polda Metro ingin berhati-hati dalam menangani kasus ujaran kebencian dengan terlapor Amien Rais.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau agama dengan terlapor Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Bukan hanya MUI, Polda Metro Jaya juga berencana mengundang seluruh organisasi Islam.

"MUI wajib harus. Tapi tidak hanya MUI, nanti juga ada ahli agama yang lain. Dari semua pihak. Tidak hanya satu orang agar tidak menurut dia. Kita ambil dari berbagai sumber," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Kamis (31/5/2018).

Atas kasus ini, Adi mengaku, pihaknya sudah menanyakan kepada beberapa ahli agama tentang pernyataan Amien Rais soal "Partai Setan dan Partai Allah". Namun, perkataan beberapa saksi itu enggan dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sampai sekarang kita belum menyentuh ke Pak Amin Rais. Kita masih berusaha untuk menggali menanyakan. Memang kita sudah ketemu dengan beberapa orang yang menurut saya mempunyai kedalaman ilmu soal agama Islam. Ketika mereka tanyakan, mereka katakan itu salah. Tapi ketika kita inikan, harapkan, apakah bapak berkenan untuk kita ambil keterangan, katanya jangan saya. Jadi yang kayak gini-gini harus hati-hati, jangan sampai kita salah," bebernya.

Adi mengatakan akan berhati-hati dalam menyikapi kasus ini. Pasalnya, pihaknya tidak ingin membuat gaduh suasana, mengingat sebentar lagi akan ada Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang.

"Kita harus menjaga agar suasana aman. Karena ke depan kita punya Asian Games. Dan itu kan melibatkan orang luar. Kalau situasi enggak stabil, pasti mereka ragu-ragu kirim atletnya ke sini (Indonesia). Itu kan mata dunia. Kita hati-hati sekali," pungkas Adi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujaran Kebencian

Kelompok Cyber Indonesia membuat laporan terhadap mantan Ketua MPR itu dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, di Mapolda Metro Jaya, Minggu 15 April 2018.

"Kami di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama, sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945," ujar Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi usai membuat laporan.

Dalam pernyataan itu, Amien dituding telah melakukan ujaran kebencian terhadap partai-partai yang disebut sebagai partai setan, di luar tiga partai Gerindra, PKS, dan PAN yang dinyatakan sebagai partai Allah. Pelapor memandang pernyataan tersebut berupaya untuk memecah belah bangsa, dengan kelompok di luar tiga partai tersebut sebagai kelompok setan.

"Saudara AR dalam pernyataannya menyebutkan beberapa nama partai yang di sini kami menduga, kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," ujar Aulia.

Dalam pernyataan itu, Amien juga dinilai telah menistakan agama dalam konteks menyatakan ada pihak yang tidak bertuhan dengan dikotomi tersebut.

"Konten yang menyatakan ada orang tidak bertuhan, konten partai Allah seolah ada friksi golongan ini A, golongan ini B itulah yang saya kira," kata Aulia.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.