Sukses

Setya Novanto Mulai Mencicil Uang Pengganti USD 7,3 Juta

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov mulai mencicil uang pengganti atas kasus yang menjeratnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua DPR RI itu mencicil USD 100 ribu.

"Pihak SN sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar USD 100 ribu. KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk USD sesuai dengan amar putusan hakim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).

Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.