Sukses

Jokowi Sebut Eks Napi Korupsi Punya Hak Nyaleg, Ini Tanggapan KPU

KPU menerima masukan dari berbagai pihak, namun segala keputusan akan diambil dengan berbagai pertimbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tentang rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan menjadi caleg. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa mantan napi korupsi juga punya hak menjadi caleg.

Menurut Arief, pernyataan Jokowi diartikannya sebagai pesan penting yang menunjukkan bahwa isi ini menjdi perhatian semua komponen bangsa, termasuk orang nomor satu di Indonesia.

"Saya pikir, ini kan pesan pentingnya adalah, bahwa semua komponen bangsa ini peduli betul terhadap poin ini," ujar Arief, di kantornya Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Arief menilai, meskipun poin mantan narapida korupsi menjadi caleg banyak diperdebatkan, namun secara substansial semua pihak setuju bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon legislatif yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. Termasuk dengan pernyataan dari Jokowi.

"Dan sepanjang yang saya pahami dari semua perdebatan itu semua setuju substansinya," ucap Arief.

Arief mengatakan, yang menjadi poin perdebatan dalam klausul tersebut mengenai caranya saja. Apakah itu lewat aturan KPU seperti saat ini atau dengan cara lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Masukan

KPU, kata dia, menerima semua catatan dan masukan yang diberikan. Namun ia menegaskan, KPU sendiri yang akan mengambil keputusannya dengan berbagai pertimbangannya.

"Hanya caranya saja, masing-masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU. KPU tentu menerima semua masukan," kata dia.

"Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," sambungnya.

Semua catatan dan masukan dari berbagai pihak, tutur Arief, tetap akan menjadi perhatian KPU. Namun dia kembali menegaskan, posisi KPU mengenai rancangan poin aturan itu hingga saat ini tidak berubah.

Progres merapikan rancangan aturan sendiri direncanakan dapat finalisasi hari ini, setelah sebelumnya dilakukan rapat konsultasi dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Jika telah selesai, rancangan itu rencananya dikirimkan ke Kemenkumham untuk segera disahkan.

Dia pun ingin agar aturan tersebut cepat disahkan. Mengingat, partai politik dan calon kandidat telah menunggu PKPU secara umum dapat rampung.

"Tapi KPU kan tiap hari kerjanya bertumpuk. Kalau belum selesai hari ini target kami minggu ini sudah kami kirimkan Kemenkumham. Regulasi ini harus segera diselesaikan agar menjadi pedomannya," tandas Arief.

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait rancangan aturan larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi. Jokowi menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik. Sebagaimana dijamin dalam konstitusi mengenai pemilihan umum.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.