Sukses

Pakai Rompi Merah, Bos First Travel Tiba di Gedung Pengadilan

Andika sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Liputan6.com, Depok - Trio bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bakal menghadapi vonis hari ini, Rabu (30/5/2018). Majelis hakim Sobandi dijadwalkan akan membacakan amar putusan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok.

Pantauan dilapangan, ketiga terdakwa tiba sekitar pukul 09.21 WIB mengenakan rompi tahanan merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Depok'.

Setibanya di lokasi, Andika sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dia pun menyatakan akan mengajukan upaya hukum apabila putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan.

"Ya masih ada upaya hukum lainnya. Menurut saya 20 tahun kelewatan," terang dia.

Andika juga menyampaikan, tak seharusnya hakim memberikan hukuman serupa kepada istrinya Anniesa Hasibuan.

"Ya harus dibedakan dong," tandas Andika Surachman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun.

Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.