Sukses

Perangi Terorisme, Eks Kepala BNPT Usul Pembentukan Operasi Gabungan

Ansyaad menilai, BNPT belum menjalankan program deradikalisasi dengan efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyarankan membentuk satuan operasi gabungan untuk menjalankan program kontra radikalisme dan deradikalisasi, daripada mengaktifkan kembali Koopsusgab.

Sebab, kata Ansyaad, radikalisme yang melahirkan terorisme.

"Saya melihat yang mendesak sekarang kita bentuk adalah operasi gabungan deradikalsasi itu. Karena ibu kandung terorisme ini kan paham radikal itu, dan melawan radikalisme ini harus gabungan," kata Ansyaad di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Dia menjelaskan, pemerintah melalui kementerian dan lembaganya, harus memiliki peran untuk mencegah dan menanggulangi paham radikalisme yang kian berkembang.

BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kominfo, Kemendagri, Kemensos, dan pemangku kepentingan lainnya bisa bersinergi nyata di lapangan.

"Jadi saya melihat urgensi operasi gabungan itu di bidang pencegahan, deradikalisasi," imbuhnya.

Ansyaad menilai, BNPT belum menjalankan program deradikalisasi dengan efektif. Program tersebut belum menjangkau dalam lingkup yang luas, serta belum mengakomodir semua mantan narapidana terorisme.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BNPT Punya UU

Padahal, BNPT mempunyai kewenangan untuk menginisiasi program deradikalisasi dengan pemangku kepentingan dan unsur masyarakat.

"Mestinya BNPT itulah yang koordinasikan, memotori operasi gabungan itu untuk melakukan deradikalisasi. BNPT punya payung hukum untuk melakukan itu, tinggal bagaimana kita sekarang," kata dia.

BNPT, kata Ansyaad, memiliki undang-undang untuk diberikan kewenangan membentuk satuan tugas dalam rangka melaksanakan kontra narasi dan deradikalisasi. BNPT bisa melakukan kordinasi dengan ulama, organisasi masyarakat, bahkan media untuk melaksanakan program tersebut.

"Jadi, satgas ulama, satgas ormas, bila perlu satgas media bisa dilakukan. BNPT punya payung hukum untuk itu," papar Ansyaad.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.