Sukses

Indonesia Election Watch Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP

Ketua Bawaslu, Abhan, diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Election Watch (IEW) melaporkan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koordinator Nasional IEW Rizki mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu karena belum menindak parpol yang diduga kampanye dini di luar jadwal.

"Sebelumnya pada 14 Mei kami sudah memasukan laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran 11 partai politik yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye, kami memasukan surat kepada Bawaslu," katanya di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2018).

Ia mendapat kesan Bawaslu lamban dan lalai. Sebab, tiga kali laporan tak juga ditindaklanjuti. "Sementara kami melihat di lapangan banyak pelanggaran pelanggaran," tambahnya.

Rizki juga memberikan bukti berupa kronologi pelaporan IEW ke Bawaslu serta hal yang berkaitan tentang dugaan 11 parpol yang melakukan kampanye diluar jadwal. Namun IEW perlu tambahan alat bukti lagi supaya diterima oleh DKPP.

"Dan insyaallah kita akan tindak lanjuti selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti selanjutnya," tuturnya.

Adapun dari 11 parpol yang dilaporkan IEW ke Bawaslu, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkesan ditindak paling tegas sementara partai kawakan lainnya tidak. Melihat itu Rizky enggan berspekulasi. Namun jika Bawaslu tak bekerja maksimal masyarakat bisa menduga Bawaslu tebang pilih.

"Jangan jangan Bawaslu ini tebang pilih, ini partai besar partai kecil, partai baru, partai lama katanya kan maka dari itu kita ingin mendorong Bawaslu agar marwah Bawaslu kuat dan integritas Bawaslu di akui tanpa pandang bulu melaksanakan tugasnya, intinya itu yang kita inginkan," tegasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pelanggaran Etik

Lebih lanjut, IEW menduga Ketua Bawaslu Abhan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur dalam pasal huruf (a), pasal 10 huruf (a), (c) dan (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017;

Yakni Pasal 8 dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu;

Dan Pasal 10 soal dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilubersikap dan bertindak:a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dand. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

 

Reporter: Muhammad genantan Saputra

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.