Sukses

Polisi Tetapkan Pegawai Pertamina Tersangka Tumpahan Minyak Balikpapan

Pegawai Pertamina yang jadi tersangka tidak ditahan oleh polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka merupakan pegawai PT Pertamina berinisial IS.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan. "Dia (tersangka) pegawai Pertamina di bagian pengawasan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Setyo menuturkan, IS memiliki peran penting dalam kasus tumpahan minyak di pantai tersebut. IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina itu hingga putus.

"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," jenderal bintang dua itu menerangkan.

Meski begitu, polisi belum menahan pegawai Pertamina tersebut. IS rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 30 Mei 2018 mendatang.

"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau enggak hadir tiga kali ya panggil paksa," Setyo menandaskan.

IS untuk sementara disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nakhoda Tersangka

Sebelumnya, penyidik Polri juga menetapkan seorang nakhoda kapal asing MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. WN Tiongkok itu dianggap lalai karena telah menjatuhkan jangkar seberat 20 ton dan menimpa pipa minyak milik PT Pertamina.

Akibatnya, pipa rusak dan membuat minyak di dalamnya tumpah ke laut. Bahkan pipa yang patah juga sempat terseret sejauh 120 meter dari lokasi awal.

Dalam kasus ini, Zhang juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.