Sukses

Kemen PUPR: H-10 Lebaran, Bus Sudah Bisa Lewat Jalur Puncak

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menyatakan, hingga saat ini kendaraan berat seperti bus dan truk masih dilarang melintasi jalur Puncak.

Liputan6.com, Bogor - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) memastikan jalur Puncak sudah bisa dilalui bus dan truk sebelum Lebaran.

Hal tersebut sehubungan selesainya pekerjaan darurat tebing dan jalan yang longsor beberapa waktu lalu.

"Bisa, asalkan truk kecil. Bus ukuran besar bisa lewat, tapi tidak boleh beriringan," kata Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Ditjen Bina Marga Atyanto Busono, Kamis (24/5/2015).

Atyanto menyebut perbaikan darurat tebing dan jalan yang longsor mulai dari Riung Gunung hingga Puncak Pass sudah selesai. Begitu pula pelebaran jalan dengan memapas tebing selebar 6 meter di Puncak Pass ditargetkan rampung H-10 Lebaran.

Pengerjaan yang saat ini masih dalam pengerjaan adalah membangun pondasi dengan metode borepile di Puncak Pass. Metode tersebut digunakan mengingat tanah di titik tersebut mudah longsor. Pengerjaannya membutuhkan waktu cukup lama karena harus memasang sekitar 50 tiang pancang di area tebing itu.

"Walaupun borepile belum selesai tapi tidak akan mengganggu lalu lintas selama Lebaran, karena di titik itu jalannya dilebarkan dan selesai H-10," terang Atyanto.

Informasi terkait jalur Puncak aman dilalui bus dan truk, Kemen PUPR akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun kepolisian.

"Nanti kita komunikasikan. Termasuk uji beban juga kita akan terus lakukan sampai bisa dilalui secara normal pada H-10 Lebaran," kata dia.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Dilarang

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menyatakan, hingga saat ini kendaraan berat seperti bus dan truk masih dilarang melintas jalur Puncak.

"Saat ini masih ada perbaikan akibat diterjang longsor Februari lalu. Jadi, kendaraan berat sejenis bus hanya bisa mengantar sampai Taman Safari," kata Hasby.

Hasby belum bisa memastikan sampai kapan peraturan ini diberlakukan. Sebab pihaknya hanya mengikuti prosedur dari proses pengerjaan perbaikan tebing dan jalan yang longsor.

"Kondisinya kan lagi perbaikan. Jadi pemberlakuan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata dia.

Menurutnya, polisi justeru malah mendukung apabila aturan kendaraan berat dilarang melintasi jalur Puncak dilanjutkan meski perbaikan jalan sudah selesai. Alasannya, karena dapat mengurangi kemacetan.

"Bisa kita lihat sendiri kepadatan kendaraan selama beberapa bulan terakhir, khususnya pasca longsor di jalur Puncak, ternyata berkurang," ujar Hasby.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.