Sukses

Pengacara: Hukuman Mati Aman Abdurrahman Tak Sesuai Fakta Hukum

Jaksa meyakini ada lima teror yang didalangi Aman Abdurrahman.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus terorisme yang melibatkan Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, Jumat (25/5/2018). Agenda hari ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Dalam membacakan pleidoi, pengacara Asludin Hatjani lebih dulu membacakan Surat Ar-Rahman. Menurut dia, ayat itu dijadikan inspirasi dalam pembuatan pleidoi.

"Perkenankan kami penasihat hukum terdakwa terlebih dahulu membacakan ayat suci Alquran, yaitu Surat Ar-Rahman," ujar dia.

"Dalam mengajukan pleidoi mengutip Alquran sebagai ruh dan inspirasi," sambung dia.

Asludin mengatakan, hukuman mati yang dituntut jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta hukum. Aman Abdurrahman sama sekali tidak terlibat dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan JPU.

"Tuntutan hukuman mati terhadap Aman tidak memakai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ujar Asludin.

Asludin menyatakan, keterangan Aman Abdurrahman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan dalam tuntutannya.

"Keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan," kata Asludin.

Selain itu, dia menyatakan penerapan pasal terhadap terdakwa juga dinilai meragukan.

"Kalau kita membaca dakwaan tidak ada keterlibatan terdakwa dengan persidangan ini," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalangi 5 Teror

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.

Jaksa meyakini ada lima teror yang didalangi Aman Abdurrahman, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, bom Thamrin Jakarta (2016), dan bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Atas serangkaian teror itu, jaksa menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.