Sukses

Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS Diminta Tak Dijadikan Komoditas Politik

Dalam pandangan Bamsoet, gaji ke-13 dan THR merupakan ikhtiar pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons positif kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Politikus Golkar itu mengharapkan masyarakat tidak menjadikan kebijakan itu sebagai komoditas politik.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang- mengatakan, pemerintah telah menyampaikan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut. Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai komoditi politik, mengingat pemberian tersebut sebagai penghargaan dan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilaksanakan oleh PNS ataupun pensiunan PNS,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah juga berkewajiban menyejahterakan para aparaturnya. Dalam pandangan Bamsoet, gaji ke-13 dan THR merupakan ikhtiar pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.

Namun, mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga mengharapkan apresiasi dalam bentuk THR dan gaji ke-13 itu juga dibarengi peningkatan kinerja pada abdi negara.

“Mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat,” imbau Bamsoet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggarkan Rp 35 T

Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mlyani, negara mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

Menurut Sri, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018. Sri memerinci anggaran Rp 35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp 5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp 6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun.

Selain itu ada anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Gaji ke-13