Sukses

KPU Targetkan Peraturan Caleg dan Capres Disahkan Pekan Depan

Poin larangan narapidana korupsi menjadi calon legislatif akan tetap masuk dalam PKPU.

Liputan6.com, Jakarta - KPU menargetkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan pekan depan. "Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Komisioner KPU Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Rencananya, draft PKPU akan diserahkan kepada Kemenkumham hari Senin pekan depan. Sebelumnya, KPU akan merapihkan draft hasil konsultasi dengan DPR terlebih dulu.

"Ini kan Kamis, Jumat dirapihkan, nanti Senin bisa dikirim nanti 2 atau 3 hari sudah langsung bisa," kata Pramono.

Poin larangan narapidana korupsi menjadi calon legislatif akan tetap masuk dalam PKPU. DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam beberapa kali kesempatan menolak poin itu dimasukkan dalam PKPU.

Nmaun, menurut Pramono, putusan akhir mereka serahkan pada KPU. "Mereka tidak setuju tapi sudah menyerahkan sepenuhnya ke KPU untuk mengatur itu," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Eks Napi Korupsi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.

Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.

"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.

Sementara, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihaknya ngotot tak memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg karena KPU ingin masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.

"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.

Aturan baru tersebut merupakan tambahan, yang sebelumnya disebutkan hanya mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang tak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Sebagaimana yang tertuang dalam draf PKPU Pasal 8 huruf J.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.