Sukses

Anas Urbaningrum Bantah Pensiunnya Artidjo Jadi Pertimbangan Ajukan PK

Artidjo adalah salah satu hakim yang menambah masa hukuman Anas Urbaningrum di tingkat kasasi.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana Kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, menjalani sidang pembukaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang digelar bertepatan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Artidjo adalah hakim yang menambah masa hukuman Anas di tingkat kasasi. Namun, Anas menampik pengajuan PK-nya memnunggu momentum pensiunnya Artidjo.

Menurutnya, sekalipun belum pensiun, Artidjo tidak lagi menangani perkaranya di tingkat PK. Karena itu, tak ada kaitan antara PK yang ia ajukan dengan pensiunnya Artidjo. 

"Kalau PK kapan pun itu apakah hari ini, setahun yang lalu, 2 tahun yang lalu, itu pasti bukan Pak Artidjo yang pegang PK, karena Pak Artidjo kan sudah pegang kasasi jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang menjadi majelis hakim PK," ujar Anas, Kamis (24/5/2018).

Apalagi, imbuhnya, pengajuan PK telah diajukan sejak satu bulan lalu. Hanya saja, sidang baru digelar saat ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan bahwa saya akan ajukan PK ketika sudah jatuh putusan kasasi," ujar Anas.

Reporter : Yuniat Amalia 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesali Putusan

Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Selasa, 22 Mei 2018. Kiprahnya sebagai hakim agung dihujani puja puji dari banyak kalangan.

Namun, tidak bagi terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum. Ia punya kesan negatif pada Artidjo.

Dalam kasasi kasus Anas, Artidjo malah memperberat hukuman menjadi 14 tahun. Bagi Anas, putusan itu tidak kredibel.

"Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu. Tetapi apa pun itu, saya hormati keputusan itu," ujar Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menganggap, putusan kasasi tidak mencermati beberapa fakta dan bukti selama proses persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.