Sukses

KPK Terima Rp 4,35 Miliar dari Penyidikan 38 Anggota DPRD Sumut

KPK menerima pengembalian uang negara dari penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang negara dari penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Total Rp 4,35 miliar yang diterima KPK dari para anggota DPRD itu.

"Kemarin, Rabu (23/5/2018), lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp 300 juta. Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4,35 miliar telah disita KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Namun, Febri enggan menjelaskan sudah berapa anggota DPRD yang mengembalikan uang itu.

Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Sebelumnya, pada Selasa, 22 Mei 2018, tiga anggota DPRD Sumut mengembalikan uang Rp 350 juta.

"Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini," kata Febri.

Sementara itu, terkait penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut, KPK memeriksa 20 anggota DPRD Sumut pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Hari ini rencana pemeriksaan terakhir di daerah," kata Febri.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

200 Saksi

Febri mengatakan, sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas Brimob Medan maupun Kajati Sumut.

"Kami sampaikan terima kasih pada Polri dan Kejaksaan yang membantu proses penyidikan ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.