Sukses

3 Alasan PSI Laporkan 2 Komisioner Bawaslu ke DKPP

PSI dianggap sewenang-wenang karena telah memberikan hukuman dengan frasa citra diri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany membeberkan tiga alasan dua komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Ketua Abhan, dan Komisioner Afifudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Alasan pertama, PSI menilai Bawaslu telah melampaui batas kewenangan dan berkesimpulan sebelum adanya proses hukum kepolisian.

"Yang pertama adalah Bawaslu offside, ketika menyatakan agar kepolisian dalam 14 hari segera menetapkan tersangka, dalam hal ini adalah Sekjen PSI Saudara Raja Juliantoni dan Waskjen PSI Satia Candrawiguna," tutur Tsamara di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Tsamara melanjutkan, dosa kedua Bawaslu adalah kesewenang-wenangan yang telah menghukum partai besutan Grace Natalie ini dengan frasa citra diri. Padahal seharusnya, frasa itu tidak pernah ada sebelum iklan PSI tayang di koran Jawa Pos pada April 2018.

"Kedua, Bawaslu menghukum kami dengan frasa citra diri yang Bawaslu sendiri tentukan ketika iklan polling PSI ini baru berlangsung. Nah ini kan aneh sekali, satu tafsir frasa yang baru didefinisi kemudian dijadikan alat menghukum kami," kritik dia tajam.

Terakhir, menurut PSI, telah terjadi inkonsistensi dalam kategori citra diri yang ditafsirkan Bawaslu. Disebut, hukuman atau sanksi diberikan Bawaslu kepada pelanggar citra diri hanya berupa peringatan, tetapi faktnya kasus ini malah diteruskan ke ranah pidana melalui Bareskrim Polri.

"Terakhir, inkonsisten. Bawaslu mengatakan kategori citra diri itu cukup diberi sanksi peringatan, tapi kemudian meneruskan laporan ini ke Bareskrim dan segera meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka," heran dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tudingan Citra Diri

Diketahui, PSI terindikasi kuat mencuri start kampanye Pemilu 2019. Hal itu tampak pada nomor urut parpol dan logo partai yang didefinisikan Bawaslu sebagai citra diri dalam iklan yang ditayangkan 23 April 2018 di koran Jawa Pos.

Hal tersebut diduga menyalahi Pasal 276 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Melalui investigasi Bawaslu, akhirnya hal tersebut digiring ke ranah pidana. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna, dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana pemilu karena diduga sebagai otak yang mengatur kampanye prematur tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.