Sukses

DPR Setujui Wacana Caleg Terpilih Serahkan LHKPN, Ini Syaratnya

Ketua KPU Arief Budiman pun mengatakan semua pihak memang telah menyepakati aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disetujui oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar hari ini.

Wacana yang ditujukan hanya bagi caleg yang terpilih itu pun disetujui dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.

"Pelaporan LHKPN, dari ketentuan tiga hari diubah menjadi tujuh hari.. sepakat," ucap Wakil Ketua komisi II Nihayatul Wafiroh, dalam RDP, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semua pihak memang telah menyepakatinya. KPU pun berpandangan jika memang diperlukan waktu tambahan hingga 7 hari, maka pihaknya menyatakan mungkin bisa dikabulkan. Meskipun, waktu awal penyerahan LHKPN yaitu tiga hari, merupakan waktu yang dirasa cukup.

"Sebab kan sebelum penetapan calon terpilih kan sudah bisa lihat siapa yang terpilih. Jadi tiga hari waktu yang cukup," kata Arief.

"Tapi dalam pandangan pimpinan tadi ya tidak Mudah mengisi laporan harta kekayaan. Maka diperlukan tambahan waktu yang cukup. Maka kami sampaikan bisa saja sepanjang waktunya terpenuhi. Saya cek 7 hari kemungkinan bisa," sambung Ketua KPU itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Diserahkan ke KPK

Arief mengatakan, seperti biasa, semua laporan LHKPN nantinya akan diserahkan kepada KPK. KPU hanya akan bertindak pada tingkat administratif saja.

"Bahwa laporan itu sudah disampaikan atau sudah dibuat atau belum. Itu aja (tugas KPU)," pungkas Ketua KPU Arief.

Diketahui, rancangan aturan mengenai penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuai tentangan dari sejumlah partai politik.

Rencana aturan itu sendiri ingin dihadirkan oleh KPU dengan tujuan agar ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.