Sukses

Pemprov Jakarta Hapus Syarat Vaksin untuk Calon Siswa Baru TK dan SD

Sandiaga mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menjelaskan kebijakan baru tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus dua syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dikeuarkan era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dua syarat itu adalah Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak.

Keputusan tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto. Surat itu ditandatangani pada 27 April 2018.

Surat itu adalah Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar akan hal tersebut.

Sandiaga mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menjelaskan kebijakan baru tersebut.

"Nanti Pak Anies yang akan memberikan penjelasan mengenai kartu imunisasi," kata Sandi di IRTI Monas, Senin (21/5/2018).

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ) mengharuskan sertifikat vaksinasi sebagai salah satu syarat mendaftar sekolah dasar negeri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.