Sukses

Menkominfo: Buletin Fatihin Buatan ISIS Telah Diblokir

Menkominfo mengatakan, akun-akun yang menyampaikan dukungan terhadap aksi terorisme sudah diblokir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, buletin digital Al Fatihin dibuat oleh pihak ISIS, telah diblokir.

"Sudah diturunkan, sudah di takedown, sudah di blok. Ada yang media cetak, ada yang media sosial. Dari media sosial itu ada sekitar 80-an itu Al Fatihin dari berbagai versi," ucap Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Bahkan, masih kata dia, akun-akun ISIS yang menyampaikan dukungan terhadap aksi terorisme sudah diblokir.

"Sudah, terakhir ada beberapa. Ini khusus yang kaitan dengan pemboman, terorisme dari tanggal 11 kemarin. 2.145 yang sudah di takedown, konten macam-macam. Ada Facebook, ada Telegram, ada Twitter, ada Google, ada file sharing, ada situs," jelas Rudiantara.

Dia pun menuturkan serta memberikan imbauan, agar masyarakat bisa menghindari paham radikal di media sosial.

"Kita lempar meme segala macam. (Selain itu) waspada pola perekrutan. Jadikan keluarga tempat konsultasi yang dipercaya. Laporkan hal yang mencurigakan kepada aparat negara," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibuat di Luar Indonesia

Polisi telah menyelidiki peredaran buletin digital Al Fatihin terbitan kelompok radikal ISIS berbahasa Indonesia. Menurut polisi, surat kabar mingguan terkait aksi-aksi terorisme itu diterbitkan di luar negeri.

"Itu dibuat dari luar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Setyo melanjutkan, buletin tersebut tidak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia setelah beredar di Tanah Air. Penerjemah diduga kuat warga negara Indonesia yang berada di Suriah.

"Bukan (diterjemahkan di sini), itu ada orang Indonesia di Suriah sana. Kan pakai digital," tuturnya.

Setyo meminta seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan buletin yang berisi paham radikal tersebut. Siapa saja yang sudah menerima buletin digital tersebut diminta segera menghapus. Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir penyebaran buletin digital ISIS di media sosial.

"Kita selalu menyampaikan kalau memang ada perlu tangani. Kalau untuk mengeblok itu kan kewenangan Kominfo," ucap Setyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.