Sukses

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Gembong Teroris Aman Abdurrahman

Jaksa juga menyinggung soal seorang anak yang menjadi korban teror bom di Gereja Samarinda. Anak korban teror itu mengalami luka 90 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati gembong teroris Aman Abdurrahman. Aman didakwa terlibat dalam serangkaian teror dan menggerakkan pengikutnya untuk melakukan pembunuhan melalui terorisme.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Anita Dewiyani menyatakan beberapa hal yang memberatkan Aman Abdurrahman dalam persidangan.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Aman juga, dalam dakwaan tersebut, menggerakkan pengikutnya untuk berjihad dan melakukan teror melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata jaksa Anita.

Jaksa juga menyinggung soal seorang anak yang menjadi korban teror bom di Gereja Samarinda. Anak korban teror itu mengalami luka 90 persen.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," kata jaksa.

Aman juga menyebarkan pemahamannya tentang syirik demokrasi dan dimuat dalam blog www.millaibrahim wordpress. Tulisan tersebut dapat diakses secara bebas, sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

"Sedangkan hal yang meringankan, menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," kata jaksa Anita.

Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrachman karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu terbukti melanggar Pasal 14 jo 7.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata Anita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.