Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen Yahya Fuad

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap Hojin Ansori juga selama 30 hari ke depan mulai 16 Mei sampai 17 Juni 2018.

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad selama 30 hari dimulai pada 20 Mei sampai 18 Juni 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan Hojin Ansori juga selama 30 hari ke depan mulai 16 Mei sampai 17 Juni 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp 100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp 16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp 40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp 20 miliar.

Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5-7 persen dari nilai proyek.

Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp 2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.

Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Adapun, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bidik Korporasi

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik peran dan keterlibatan korporasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

"KPK sedang mencermati indikasi peran dan keterlibatan korporasi terkait hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.

Dari fakta-fakta dalam proses penyidikan yang mengemuka, kata Febri, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.