Sukses

2 Pengurus Dilaporkan ke Bareskrim, PSI Akan Ajukan Uji Materi Ke MK

Perkara itu bermula dari iklan PSI di sebuah media cetak. Bawaslu menilai ada unsur citra diri dalam iklan itu yang bisa diartikan sebagai kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas definisi citra diri partai politik dalam UU Pemilu.

Langkah ini merupakan buntut dari dilaporkannya Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna oleh Bawaslu ke Bareskrim Polri atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Perkara itu bermula dari iklan PSI di sebuah media cetak. Bawaslu menilai ada unsur citra diri dalam iklan itu yang bisa diartikan sebagai kampanye.

"Kami akan maju ke MK, meminta pemaknaan yang paling tepat dari MK, apa yang dimaksudkan citra diri. Mengajukan judicial review tentang makna citra diri pada MK," ujar Toni usai konferensi pers, di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Secara spesifik, PSI akan menguji materi Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Toni, partainya akan mengajukan permohonan ke MK dalam waktu dekat.

Sebab, masa penyidikan perkara pelanggaran aturan kampanye di kepolisian memakan waktu paling lambat 14 hari.

"Terdekat, karena ini kan cuma 14 hari. Kemudian ke MK," ucapnya.

Meskipun begitu, dia mengaku partainya akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, Toni juga menanggapi terhadap pernyataan Bawaslu yang mengatakan bahwa ia dan Chandra yang menginisiasi iklan di media cetak itu.

Menurut Toni, kemunculan iklan itu didahului oleh rapat internal PSI terlebih dahulu. Dia mengakui memimpin rapat tersebut dan hasilnya memutuskan mempublikasikan iklan yang belakangan menjadi masalah.

"Ini keputusan rapat selanjutnya apa kita serahkan kepada Bro Chandra Wasekjen dan juga tim kampanye kami untuk mempublikasikannya apakah itu melakui medsos atau video, ada yang bikin tranding topik segala macem termasuk mengiklankannya di koran. Jadi secara teknis itu dilakukan oleh tim kampanye," kata Toni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Iklan soal Cawapres Alternatif Jokowi

Munculnya persoalan ini akibat iklan PSI di beberapa media cetak nasional dan daerah pada tanggal 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Diketahui, Bawaslu melaporkan 2 orang pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal. Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.