Sukses

KPK Telusuri Rekening Koran Korporasi terkait Suap Bupati Mojokerto

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri rekening koran salah satu korporasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Rekening koran tersebut disita penyidik saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Mustafa Kamal.

Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik pun memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Mustafa. Mereka adalah Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure Alexandra Yota Dinarwanti, dan Operation Maintenance PT Protelindo Handi Prabowo.

"Penyidik mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya. Di mana (saat penggeledahan) ditemukan rekening koran salah satu korporasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal Bupati Mojokerto, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.