Sukses

Penghuni Lapas Didominasi Napi Kasus Narkoba

Komisi III DPR RI merasa heran karena hingga saat ini belum ada laporan konkrit baik dari Kementerian Hukum dan HAM atau dari pemerintah terkait over capacity masalah tahanan narkoba tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Masalah narkoba menjadi masalah klasik yang masih dijumpai dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hampir 60 sampai 70 persen penghuni di seluruh lapas yang ada adalah napi kasus narkoba. Komisi III DPR RI merasa heran karena hingga saat ini belum ada laporan konkrit baik dari Kementerian Hukum dan HAM atau dari pemerintah terkait over capacity masalah tahanan narkoba tersebut.

“Karena intinya over capacity ada di narkoba. Kalau narkoba tidak ada mungkin akan lebih nyaman,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir usai mengunjungi Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (08/5/2018).

Dalam APBN tahun 2017 yang lalu telah dianggarkan dana kurang lebih 3 triliyun untuk Kemenkumham. Tetapi Kemenkumham tidak berani mengambil dana tersebut untuk merenovasi lapas, lanjutnya.

“Hanya digunakan Rp 700 miliyar untuk penambahan sumber daya manusia. Termasuk CPNS yang baru,” ucap politisi Fraksi Golkar itu.

Adies juga mengatakan, salah satu tujuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR ke Lapas Kelas II A Kendari adalah untuk menghimpun data dan informasi terkait pelaksanaan tugas-tugas di Kanwil Kemenkumham, maupun mitra kerja lainnya seperti Kejaksaan Tinggi dan BNNP Provinsi Sultra.

“Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan proses penegakan hukum, serta ingin mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan, maupun permasalahan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio juga menyampaikan bahwa akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh kementerian/lembaga maka renovasi lapas tersebut belum bisa direalisasikan.

“Kalau dilihat memang mengenaskan. Bayangkan mereka tidur bersusun, jadi mereka tidak bisa tidur dengan layaknya. Bayangkan yang kapasitas satu kamar untuk 9 orang ini, diisi oleh 18 sampai 21 orang. Termasuk yang wanita juga. Oleh karenanya Komisi III DPR selalu mendorong terus persoalan ini kepada Kementerian Hukum dan Ham, tapi alasannya klasik, yakni masalah anggaran,” tutur Ichsan.

Hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan mengalami over capacity, hanya beberapa provinsi saja yang tidak, sambungnya.

“Kita berharap ke depannya akan ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kendari Sofyan memaparkan bahwa mereka memiliki 14 UPT, antara lain 4 lapas, 4 rutan, 3 kantin, 2 lapas dan satu rubasar.

"Kami juga sampaikan, daftar orang asing yang ada di kami secara sistem ada sejumlah 1286 per 30 april," ujarnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.