Sukses

Penyuap Rita Widyasari Kerap Temui Pegawai Pertanahan untuk Urus Perizinan Lahan

Bupati Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas pengurusan izin lahan kelapa sawit oleh perusahaan Abun bernama PT Golden Sawit Prima. Abun sebagai penyuap Rita pun dituntut 4,5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - PNS dari kedinasan pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Siti Aminah, mengatakan orang dekat Hery Susanto Gun alias Abun bernama Timotius kerap menemui Kepala Bagian Administrasi Pertanahan, Ismed Baramuli, guna pengurusan permohonan izin.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Aminah saat hadir sebagai saksi meringankan bagi Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekaligus terdakwa penerima suap dari Abun.

Awalnya, Aminah mengatakan tidak tahu secara detail, tetapi saat BAP dibacakan oleh jaksa, ia mengamini keterangan tersebut.

"Dalam BAP saudari saksi mengatakan (maksud Timotius menemui Ismed) dalam rangka permohonan, menemui Kabag, antar dokumen-dokumen yang kurang dan terakhir saat pengambilan SK (surat keputusan)," ujar jaksa saat membacakan BAP Aminah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

Saat Timotius menerima SK izin lahan untuk PT Golden Sawit Prima, perusahaan milik Abun, tertandatangani Rita Widyasari. Meski saat pengurusan itu dilakukan, politisi Golkar itu belum dilantik sebagai bupati. Sebab, pengurusan izin, dikatakan Aminah dilakukan sekitar 2010, tahun di mana Rita dilantik sebagai Bupati Kukar setelah menjabat sebagai penjabat (pj).

Jaksa kemudian mengulik penerbitan SK tersebut. Aminah mengklaim, hal itu wajar lantaran dalam prosesnya draf kerap dibuat berulang kali setelah dilakukan perbaikan.

"Saudara saksi ingat dibuat draf itu terdakwa masih Pj atau sudah pelantikan?" tanya jaksa.

"Lupa. Yang jelas masih Pj," ujar Aminah.

"Kalau begitu yang tertanda tangan ditulis siapa?" konfirmasi Jaksa.

"Rita," jawabnya.

"Kan dia masih Pj?" konfirmasi Jaksa.

"Ya kan (pembuatan) draf itu tidak sekali berulang kali," ujarnya.

Diketahui atas kasus ini, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas pengurusan izin lahan kelapa sawit oleh perusahaan Abun bernama PT Golden Sawit Prima. Abun, sebagai penyuap Rita pun dituntut 4,5 tahun penjara

Sementara itu, selain menerima suap Rita juga didakwa menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.