Sukses

Fahri Hamzah Cabut Laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman

Pengacara Fahri Hamzah menyampaikan surat ke Polda Metro Jaya terkait pencabutan laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mencabut laporan terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya. Kuasa hukum Fahri, Mujahi Latief, mengajukan permintaan pencabutan laporan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

"Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat, yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," kata Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5/2018).

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Terkait pencabutan laporan, pihak Fahri menyerahkan tindak lanjutnya pada kepolisian.

"Kami menyerahkan prosedur kepada tim di sini untuk melaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Namun, Mujahid tak menjelaskan alasan Fahri mencabut laporan. Ia mengaku tidak diberi tahu kliennya.

"Alasan pencabutan nanti akan disampaikan oleh Pak Fahri bisa saja menjawab pertanyaan teman-teman atau Pak Fahri menyampaikan di media sosial sebagaimana sering beliau sampaikan," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panggil Saksi Ahli

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Crime Polda Metro Jaya akan kembali memanggil saksi ahli terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Masih dalam penyelidikan. Masih meminta keterangan para saksi, dan saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Rabu (18/4/2018).

Dalam pemanggilan itu, Argo enggan membeberkan saksi ahli apalagi yang akan diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, saksi adalah yang mengetahui tentang kasus ini, yaitu pencemaran baik yang dilaporkan Fahri Hamzah.

"Nama saksi tidak bisa diberitahukan, terutama saksi ahli. Kalau sudah selesai memintai keterangan langkah selanjutnya gelar perkara apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Saksi yang tahu kasus tersebut," jelasnya.

Dia menegaskan, kasus Fahri Hamzah yang melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ini masih berjalan dan masih memeriksa sejumlah saksi.

"Kita masih mengundang saksi ahli untuk dimintai keterangan, masih dalam penyelidikan polisi mengundang untuk dimintai keterangan," pungkas Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.