Sukses

Menteri Basuki Belum Terima Surat Panggilan Ulang dari KPK

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan dirinya belum tentu memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 15 Mei.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan dirinya belum tentu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 15 Mei. Ia mengaku belum menerima surat panggilan ulang.

"Sampai saat ini belum terima surat penjadwalan itu. Jadi, saya belum tentu ke KPK, Senin," kata Basuki di sela kunjungan Presiden Jokowi di Tol Gempol Pasuruan di Pasuruan, Sabtu ( (12/5/2018).

Namun, Basuki Hadimuljono menyatakan kesiapannya jika surat resmi pemanggilan KPK sudah diterimanya. "Saya kemarin (11 Mei) batal hadir karena dinas mendampingi Presiden Jokowi ke Pasuruan," ujar Basuki seperti dilansir Antara.

Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono batal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Untuk itu penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan yang rencananya dilangsungkan pada Senin 14 Mei.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Saksi

Menteri Basuki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera, Maluku Utara, Rudi Erawan. Dalam kasus itu, Rudi Erawan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada kasus itu, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka Rudi adalah pengembangan dari OTT KPK pada 2016 lalu terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Basuki Hadimuljono kini menjabat sebagai Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) di Kabinet Indonesia Maju.

    Basuki Hadimuljono