Sukses

Tak Jera, Ratu Prostitusi Online Diringkus Cyber Crime Polda Jatim

Modus prostiusi yang dilakukan, menawarkan foto-foto gadis cantik melalui media sosial.

Liputan6.com, Surabaya - Petualangan ratu prostitusi online dengan inisial YN atau Keiko alias Swan Love berakhir di tahanan polisi. Perempuan berusia 40 tahun ini ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur, karena kembali memperdagangkan perempuan melalui media sosial.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (10/5/2018), sebelumnya perempuan asal Pulau Dewata ini pernah diringkus aparat Polrestabes Surabaya pada tahun 2012 dalam kasus yang sama, yakni memperdagangkan gadis-gadis cantik melalui media sosial dan divonis satu tahun penjara.

Kasus perdagangan manusia ini terungkap setelah pihaknya mencurigai adanya foto-foto ratusan perempuan di media sosial. Setelah didalami ternyata mereka adalah jaringan Keiko.

"Telah terjadinya penjualan perdagangan orang yang dilakukan oleh saksi sebanyak dua orang. Kemudian kita kembangkan, dengan 1 tersangka dengan inisial Y. Hasil pengembangan ini sudah sampai ke Bali. Kita menangkap tersangkap, 7 Mei 2018, karena melakukan perdagangan orang ke tujuh provinsi,"ujar Wadir Reskrimus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.

Modus prostitusi yang dilakukan, menawarkan foto-foto melalui media sosial. Dengan harga sekali kencan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Keiko mendapat bagian 35 persen dari transaksi prostitusi online.