Sukses

KPK Sita 20 Mobil Bupati Mojokerto Terkait Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 20 mobil Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa, terkait kasus gartifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 20 mobil Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa, terkait kasus gartifikasi. Penyitaan dilakukan setelah penyufik menggeledah sejumlah tempat pada Jumat 4 Mei hingga Sabtu 5 Mei 2018.

"Tim menyita 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi oleh tersangka MPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

‎Febri menjelaskan puluhan kendaran-kendaraan tersebut antara lain, Nissan Xtrail tahun 2004, tiga unit Nissan Navara, Toyota Fortuner 2003, Toyota Camry 2003, Yaris tahun 2015, Kijang Inova, dua unit Mitsubishi Pajero, Gransdis 2006, dan dua unit Suzuki Swift tahun 2006

Kemudian, Suzuki A1J3 tahun 2004, Suzuki Katana 1993, Jazz tahun 2008, New Picanto 2010, KIA New Rio tahun 2012, dan Daihatsu TAFT tahun 1997.

Terkait penyidikan kasus ini, kata Febri, pihaknya hari ini juga memeriksa 15 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto.

"Sebelumnya pada 4 Mei 2018, penyidik KPK juga memeriksa 18 saksi dari unsur Pegawai di LPSE, Dinas PU, dan Swasta," sambung dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kasus

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.